PENGUMUMAN
Nomor : 800/1477/027/2010
Tentang
Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah dari Pelamar Umum
Pemerintah Kabupaten Sragen
Formasi Tahun 2010
DASAR :
1.
Undang-undang nomor 8 tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian,
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999.
2. Undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
3.
Peraturan Pemerintah nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai
Negeri Sipil, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah nomor
11 tahun 2002.
4. Peraturan Pemerintah nomor 9 tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.
5.
Keputusan Kepala BKN nomor 11 tahun 2002 tanggal 17 Juni 2002 tentang
Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah nomor 98 tahun 2000 tentang
Pengadaan PNS sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah nomor
11 Tahun 2002.
6. Peraturan
Kepala Badan Kepagawaian Negara nomor 30 tahun 2007 tanggal 27 Agustus
2007 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Calon Pegawai Negari Sipil.
Dengan ini diberitahukan bahwa
Pemerintah Kabupaten Sragen akan menyelenggarakan seleksi Pengadaan
Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah dari Pelamar Umum Formasi Tahun 2010
dengan ketentuan sebagai berikut :
I. PERSYARATAN UMUM.
a. Warga Negara Republik Indonesia ;
b.
Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan
setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun pada tanggal 1 Januari
2011 dan atau yang memenuhi ketentuan Peraturan Pemerintah nomor 11
Tahun 2002 yaitu berusia 35 tahun s.d 40 tahun per 1 Januari 2011,
dengan :
- melampirkan fotocopy
sah surat keputusan pengangkatan pertama s.d terakhir, dari
kepala/pimpinan instansi pemerintah/lembaga swasta nasional yang
berbadan hukum dan menunjang kepentingan nasional dibidang pelayanan
dasar (Guru dan Tenaga Kesehatan), bagi formasi guru dan tenaga
kesehatan
- telah mempunyai masa
kerja sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun secara terus-menerus pada 17
April 2002 dan sampai dengan sekarang masih bekerja (minimal masa kerja
13 tahun 08 bulan per 01 Januari 2011)
c. Mempunyai kualifikasi pendidikan, kecakapan, keahlian dan keterampilan yang diperlukan;
d.
Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan keputusan
Pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena suatu
tindakan pidana kejahatan;
e. Tidak pernah terlibat dalam suatu kegiatan/gerakan yang menentang Pancasila, UUD 1945, Negara dan Pemerintah Republik Indonesia;
f.
Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri
atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil/anggota TNI/POLRI
atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
g. Bersedia ditempatkan di seluruh Wilayah Negara Republik Indonesia;
h.
Apabila mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus dalam pengumuman
ujian tertulis, sanggup mengganti biaya yang telah dikeluarkan oleh
Panitia sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), dibuktikan
dengan Surat Pernyataan yang dibubuhi materai Rp. 6.000,- ;
i. Telah terdaftar pada Kantor/Dinas Tenaga Kerja setempat, dibuktikan dengan Kartu Pencari Kerja (AK.I);
j. Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian Resort (Polres) setempat;
k. Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Dokter Pemerintah;
l.
Tidak pernah mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika,
prekursor dan zat adiktif lainnya dibuktikan dengan Surat Keterangan
dari unit pelayanan kesehatan pemerintah;
m.
Bersedia tidak mengajukan permohonan pindah instansi di luar Instansi
Pemerintah Kabupaten Sragen, sebelum memiliki masa kerja aktif
sekurang-kurangnya 8 (delapan) tahun dihitung sejak Pengangkatan CPNS,
dibuktikan dengan Surat Pernyataan yang dibubuhi materai Rp. 6.000,-
Untuk persyaratan umum pada
huruf (i) sampai dengan (m) dilampirkan setelah lulus seleksi/ujian CPNS
dalam pemberkasan penetapan NIP.
II. PERSYARATAN KHUSUS
a.
Bagi pelamar Guru Kelas SD yang berpendidikan D.II PGSD apabila
diterima menjadi CPNS, maka diwajibkan membuat surat pernyataan sanggup
melanjutkan jenjang pendidikan S.1 PGSD secara swadana dan
selama-lamanya 5 (lima) tahun sejak diangkat menjadi CPNS sudah
berpendidikan S.1 PGSD.
b. Bagi
pelamar yang masih berstatus sebagai Kepala Desa dan atau Perangkat Desa
wajib membuat surat pernyataan mengundurkan diri sebagai Kepala Desa
atau Perangkat Desa yang dibubuhi materai Rp. 6.000,- apabila dinyatakan
lulus sebagai CPNS. Dan surat pernyataan tersebut dilampirkan dalam
berkas lamaran yang dikirim melalui PT POS.
III. JENIS, JUMLAH FORMASI YANG DIBUTUHKAN DAN KUALIFIKASI PENDIDIKAN YANG DISYARATKAN
a Guru : 97 formasi
b Tenaga Kesehatan : 68 formasi
b Tenaga Kesehatan : 68 formasi
c Tenaga Teknis Lainnya : 58 formasi
Secara terperinci sebagaimana lampiran I pengumuman ini
IV. TATA CARA PENDAFTARAN
Pendaftaran dimulai tanggal 16 s.d. 25 Nopember 2010 dengan menggunakan media Internet (on line registration), untuk efektifitas dan efisiensi seleksi administrasi dengan tata cara:
a. Peserta melakukan pendaftaran pada aplikasi pendaftaran on line
CPNSD 2010 Kabupaten Sragen yang ditayangkan di situs
http://cpns.jatengprov.go.id untuk mendapatkan nomor pendaftaran dan
formulir pendaftaran, dengan urutan langkah :
1. Membuka situs http://cpns.jatengprov.go.id;
2.
Mencermati sub menu informasi (pengumuman, alur pendaftaran, formasi
lowong, instansi, petunjuk pengisian dan informasi/rekap pelamar);
3.
Menyiapkan data pribadi (nomor KTP, tempat dan tanggal lahir, nomor dan
tanggal ijazah, IPK (indeks prestasi komulatif), nomor telepon / HP,
akun email );
4. Memilih menu pendaftaran CPNSD, kemudian mengikuti perintah yang disediakan;
5. Memilih instansi ( propinsi/kabupaten/kota );
6. Pelamar memilih kelompok formasi (Guru, Tenaga kesehatan, dan Tenaga teknis);
7. Pelamar mengisi tingkat pendidikan (D2/D3 atau D4/S1/S2)
8. Pelamar memilih satu jenis formasi yang lowong/dibuka dari beberapa fomasi yang disediakan;
9. Pelamar mengisi jurusan pendidikan sesuai formasi yang dipilih
10. Pelamar mengisi biodata yang diminta dan menyimpannya;
11. Pelamar mendapatkan nomor pendaftaran secara otomatis dari aplikasi pendaftaran;
12. Pelamar dapat mengecek hasil isian melalui cetak biodata;
13. Pelamar mencetak formulir pendaftaran sebagai salah satu persyaratan berkas pada daftar ulang setelah yakin biodata benar.
b. Peserta yang telah mendapat nomor pendaftaran wajib mengirimkan berkas pendukung setelah pendaftaran on line dan dimasukkan dalam amplop tertutup ukuran 35 x 25 cm (sesuai contoh pada lampiran IV) yang berisi :
1. Formulir pendaftaran (dicetak melalui aplikasi on line)
dan ditempeli pas photo hitam putih/berwarna terbaru ukuran 3 x 4 cm
sebanyak 4 (empat) lembar (pas photo ditulisi nama dan alamat pelamar
disebaliknya);
2. Foto copy KTP
yang diperbesar 200 % dilegalisir oleh pejabat yang berwenang
serendah-rendahnya Kepala Desa/Kepala Kelurahan tempat KTP dikeluarkan;
3.
Surat lamaran ditujukan kepada Bupati Sragen, ditulis tangan,
menggunakan tinta warna hitam dan ditandatangani serta berbahasa Indonesia (sesuai contoh pada lampiran II);
4.
Fotocopy Ijazah, transkrip nilai, dan/atau ijazah/sertifikat profesi
yang dipersyaratkan dilegalisir (yang berwenang melegalisir sebagaimana
pada lampiran V) dengan menyebutkan nama pejabat disertai tanda tangan
asli (TIDAK boleh scan) dan stempel basah. Surat keterangan lulus tidak
berlaku;
5. Surat pernyataan
kesanggupan membayar denda sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta
rupiah), apabila pelamar mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus dan
pemberkasan CPNS formasi tahun 2010, serta dibubuhi materai Rp. 6.000,-
(sesuai contoh pada lampiran III).
6.
Bagi yang berusia 35 tahun s.d 40 tahun harus mempunyai masa kerja
sekurang-kurangnya 13 tahun 08 bulan per 01 Januari 2011 dengan
melampirkan :
Fotocopy Surat Keputusan
pengangkatan pertama s.d terakhir dilegalisir oleh kepala/pimpinan
instansi pemerintah/lembaga swasta nasional;
Fotocopy Surat Keputusan Badan
Hukum Instansi yang menunjang kepentingan nasional dibidang pelayanan
dasar (Guru dan Tenaga Kesehatan) dilegalisir, bagi pelamar yang bekerja
di instansi swasta;
Surat Keterangan pengabdian
secara terus menerus sampai dengan sekarang dari kepala/pimpinan
instansi pemerintah/lembaga swasta nasional.
7.
Amplop kecil ukuran 23 x 11 cm berperangko sebagaimana ketentuan tarif
PT. POS Indonesia yang telah dituliskan nama, alamat lengkap dan nomor
telepon/HP sebagai balasan lamaran, undangan mengikuti ujian tertulis
dan/atau pengiriman Kartu Seleksi (sesuai contoh pada lampiran IV). Bagi
yang tidak menyertakan amplop balasan dan menulis alamat yang tidak
jelas, tidak akan dibalas
c
Berkas pendukung dikirim kepada Bupati Sragen PO BOX CPNSD KABUPATEN
SRAGEN, disusun berdasarkan urutan sebagaimana tersebut diatas (point 1 –
7).
d Pengiriman berkas
pendukung mulai tanggal 16 s.d 25 Nopember 2010 per cap POS melalui PT.
POS Indonesia serta harus dapat diterima oleh Tim Pengadaan CPNS paling
lambat 2 (dua) hari setelah hari pendaftaran terakhir.
e
Hasil seleksi administrasi dan nomor tes akan diumumkan setelah
diadakan koreksi berkas administrasi dan ditayangkan di situs
http://cpns.jatengprov.go.id pada tanggal 2 s.d. 5 Desember 2010 dan
Kartu Seleksi dikirim melalui PT. POS Indonesia paling lambat diterima
pelamar pada tanggal 9 Desember 2010
f
Pelamar yang telah mencetak formulir pendaftaran tidak bisa mengup-date
data isian maupun biodata serta data dianggap yang paling benar.
g
Formulir Pendaftaran hanya dapat dicetak melalui aplikasi pendaftaran
CPNSD sebagai salah satu syarat berkas pendaftaran yang dikirim dalam
proses daftar ulang.
h Berkas
pendaftaran yang tidak melampirkan formulir pendaftaran on line dan
nomor pendaftaran on line, tidak akan diproses dan dinyatakan gugur.
i
Berkas yang tidak dirposes dan dinyatakan gugur pada huruf (h),
dikembalikan ke PT POS untuk dikirim kembali kepada pengirim/pelamar.
V. KELENGKAPAN PERSYARATAN.
a. Surat lamaran harus menuliskan data yang lengkap, sebagai berikut :
1. Nama lengkap (tanpa gelar);
2. Jenis kelamin;
3. Tempat/tanggal lahir;
4. Alamat jelas (Jalan, Dukuh/ Kampung, RT/ RW, Kelurahan, Kecamatan, Kabupaten dan Propinsi);
5. Nomor telepon rumah dan HP (telepon yang mudah dihubungi);
6. Mencantumkan formasi yang dilamar dan kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan.
b.
Berkas administrasi yang tidak/kurang lengkap atau tidak memenuhi
persyaratan, dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi (TMS) dan
panitia tidak menerima susulan kelengkapan berkas.
c. Pendaftar hanya diperbolehkan melamar dengan on line.
d.
Pelamar yang memenuhi syarat administrasi maupun tidak memenuhi syarat
akan diberikan surat balasan melalui PT POS, diterima pelamar paling
lambat tanggal 9 Desember 2010 dan ditayangkan melalui situs
http://cpns.jatengprov.go.id.
VI. PELAKSANAAN UJIAN TERTULIS.
a. Ujian Tertulis dilaksanakan pada hari Minggu tanggal 12 Desember 2010, dengan jadwal sebagai berikut :
1. Peserta memasuki ruang tes 07.25 WIB
2. Penjelasan pelaksanaan ujian dan pembacaan tata tertib 07.40 WIB
3. Pembagian LJK dan naskah soal 07.50 WIB
4. Pelaksanaan Tes Akademis (150 menit) 08.00 WIB
5. Pengumpulan LJK dan soal Tes Akademis 10.30 WIB
6. Istirahat (15 menit) 10.30 WIB
7. Peserta memasuki ruangan 10.45 WIB
8. Pembagian LJK dan naskah soal Tes Psikologi 10.45 WIB
9. Pelaksanaan Tes Psikologi (180 menit) 11.00 WIB
10. Peserta meninggalkan tempat ujian tertulis 14.00 WIB
b. Tes Khusus Wawancara dan Praktek dilaksanakan hari ke-4 setelah pelaksanaan ujian tertulis, dengan jadwal sebagai berikut :
1. Peserta memasuki ruangan 07.30 WIB
2. Mengisi daftar hadir dan menunggu pemanggilan 07.45 WIB
3. Pelaksanaan Tes Khusus Wawancara dan Praktek 08.00 WIB s/d selesai
c. Perlengkapan yang dibawa pada waktu Ujian Seleksi :
1. Asli Kartu Tes Tahun 2010 dan Asli Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.
Peserta
yang tidak membawa Asli Kartu Tes dan Asli Kartu Tanda Penduduk (KTP)
tidak diperkenankan mengikuti ujian tertulis dan dinyatakan gugur.
2.
Peserta wajib mengenakan pakaian yang sopan dan bersepatu, serta
dilarang merokok, membawa alat bantu hitung dan mengaktifkan alat
komunikasi pada waktu mengerjakan ujian.
3. Pensil 2B, Rautan dan Karet Penghapus serta Ballpoint dan Alas tulis.
d.
Ujian khusus dilaksanakan untuk formasi Pranata Komputer (S.1 Teknik
Informatika) dengan cara wawancara dan praktek mulai tanggal 16 Desember
2010 (jadwal akan ditentukan kemudian dan surat undangan akan dibagikan
pada pelaksanaan ujian tertulis)
e.
Peserta yang terlambat lebih dari 15 menit setelah waktu peserta
mengerjakan tes yaitu untuk tes akademis datang lebih dari pukul 08.15
WIB atau untuk tes psikologi datang lebih dari pukul 11.15 WIB dan untuk
tes khusus wawancara dan praktek datang lebih dari pukul 08.15, tidak
diperbolehkan memasuki tempat ujian dan dinyatakan gugur.
VII. PENGUMUMAN HASIL TES AKADEMIS / HASIL KELULUSAN AKHIR
a. Peserta yang lulus didasarkan pada hasil tes sesuai dengan ranking per jenis formasi
b.
Hasil seleksi akan diumumkan oleh Tim Pengadaan CPNSD Kabupaten Sragen
melalui media cetak, internet dan papan pengumuman pada Kantor
Pemerintah Kabupaten Sragen dan BKD Kabupaten Sragen pada tanggal 28
Desember 2010, khusus internet akan ditayangkan selama 4 hari mulai
tanggal 28 Desember 2010.
VIII. LAIN-LAIN
a. Seluruh proses pengadaan CPNSD, tidak dipungut biaya dan bebas dari korupsi, kolusi, nepotisme.
b.
Pendaftar hanya dapat melamar satu jenis formasi yang kosong pada satu
Pemerintah Propinsi/Kabupaten/Kota di Jawa Tengah (pelaksanaan tes
tertulis serempak se-Jawa Tengah)
c. Panitia tidak akan memproses berkas pendaftaran yang dikirimkan tidak melalui PT POS Indonesia
d.
Biaya jasa pengiriman pendaftaran dan balasan menjadi tanggung jawab
pelamar yang disyaratkan oleh PT POS Indonesia Wilayah Jawa Tengah dan
DIY lewat layanan khusus pendaftaran CPNSD.
e. Pengiriman berkas pendukung dan pendaftaran dengan cara peserta datang langsung ke kantor Pos pukul 08.00 s.d 15.00 WIB.
f. Selama proses pengadaan CPNSD tidak menerima berkas lamaran yang dikirimkan secara langsung
g.
Bagi pelamar yang terbukti melakukan perjokian dan atau memberikan
keterangan PALSU dinyatakan TIDAK LULUS/GUGUR dan akan dikenakan sanksi
hukum yang berlaku.
h. Bagi
peserta formasi Pranata Komputer (S.1 Teknik Informatika) harus
mengikuti seluruh Tes Psikologi, Tes Akademis dan Tes Khusus Wawancara
dan Praktek.
i. Seluruh dokumen yang telah diserahkan, menjadi milik Panitia dan tidak dapat diminta kembali.
j. Keputusan Tim Pengadaan CPNSD Kabupaten Sragen Tahun 2010 tidak dapat diganggu gugat.
k.
Informasi Pengadaan CPNSD dapat dilihat di Badan Kepegawaian Daerah
Kabupaten Sragen, Jl. Veteran No. 11 Sragen atau silakan kunjungi di
situs http://www.sragenkab.go.id/.
Lampiran :
Download Prediksi Soal Ujian CPNS Provinsi Jawa Tengah : disini
Pengumuman Resmi dan Formasi Lengkap CPNSD Sragen 2010 : disini
0 komentar:
Posting Komentar